Tujuan dan Fungsi

Tujuan

Pusat Bisnis bertujuan untuk:

  • meningkatkan pendapatan institusi melalui usaha yang legal dan produktif;
  • mengoptimalkan pemanfaatan aset universitas;
  • memperluas jejaring kerja sama bisnis;
  • mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui aktivitas kewirausahaan;
  • menciptakan ekosistem bisnis kampus yang inovatif dan berkelanjutan.

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Pusat Bisnis memiliki fungsi sebagai berikut:

  • menyusun kebijakan pengembangan bisnis universitas;
  • mengelola unit usaha dan layanan komersial kampus;
  • mengembangkan investasi dan kemitraan bisnis;
  • mengelola penyewaan aset dan fasilitas universitas;
  • melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan kinerja bisnis;
  • memberikan konsultasi dan pendampingan pengembangan usaha.