Regulasi dan Pedoman

SK Tarif Layanan BLU pada P2B Tahun 2026

Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 515 Tahun 2026 menetapkan Tarif Layanan BLU pada Pusat Pengembangan Bisnis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset kampus secara profesional bagi kategori Umum, Civitas Akademika, dan Mahasiswa. Regulasi yang berlaku sejak 2 April 2026 ini merinci biaya penggunaan berbagai fasilitas, meliputi sewa akomodasi, ruang pertemuan, transportasi bus, area komersial (kantin dan ATM), serta layanan kesehatan di Poliklinik Umum dan Gigi.

Pedoman Tarif Layanan BLU 2025

Pedoman Tarif Layanan Akademik dan Layanan Penunjang Akademik Tahun 2025 menetapkan acuan regulasi dan mekanisme pengusulan tarif jasa di lingkungan UIN Alauddin Makassar secara profesional bagi kategori Umum, Civitas Akademika, dan Mahasiswa. Panduan resmi yang disusun oleh Tim Inovasi & Integrasi Data BLU ini merinci biaya penggunaan berbagai fasilitas, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah pascasarjana/profesi, sewa akomodasi, ruang pertemuan, transportasi bus kampus, sewa area komersial (kantin dan ATM), layanan laboratorium, hingga tindakan medis di Poliklinik Umum dan Gigi.