Profil

Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK/.05/2008 Tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Departemen Agama sebagai Instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum menjadikan Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Alauddin Makassar sebagai unit yang startegis untuk mengelola, mengembangkan, dan mengoptimalkan berbagai potensi usaha universitas sebagai bagian dari implementasi tata kelola Badan Layanan Umum (BLU). Keberadaan Pusat Bisnis diarahkan untuk mendukung kemandirian finansial Universitas melalui pengembangan sumber-sumber pendapatan dari Pemanfaatan Aset serta Kerjasama dengan berbagai pihak secara profesional, transparan, inovatif, dan berkelanjutan.

Sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam negeri yang terus berkembang, UIN Alauddin Makassar memiliki berbagai aset, sumber daya, serta potensi ekonomi yang dapat dikelola secara produktif. Oleh karena itu, Pusat Bisnis berperan sebagai motor penggerak dalam menciptakan nilai tambah melalui pengembangan unit usaha, kemitraan strategis, optimalisasi aset, serta layanan bisnis yang memberikan manfaat bagi universitas dan masyarakat.

Pusat Bisnis UIN Alauddin Makassar diharapkan menjadi penggerak utama dalam membangun ekosistem bisnis perguruan tinggi yang modern, adaptif, dan berdaya saing. Melalui pengelolaan usaha yang profesional, pemanfaatan aset yang optimal, serta kemitraan yang luas, Pusat Bisnis berkomitmen mendukung terwujudnya kemandirian keuangan universitas sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.