Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Alauddin Makassar beroperasi sebagai Unit Layanan Internal sekaligus Badan Layanan Umum (BLU) dengan landasan hukum yang kuat. Legalitas dan operasional lembaga ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Keputusan Presiden R.I. Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Jo. Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.