Kebijakan Pengembangan Bisnis

Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Alauddin Makassar beroperasi sebagai Unit Layanan Internal sekaligus Badan Layanan Umum (BLU) dengan landasan hukum yang kuat. Legalitas dan operasional lembaga ini didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  6. Keputusan Presiden R.I. Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama;
  9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Jo. Nomor 8 Tahun 2016;
  10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
  11. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum;
  12. Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.