Tujuan
Pusat Bisnis bertujuan untuk:
- meningkatkan pendapatan institusi melalui usaha yang legal dan produktif;
- mengoptimalkan pemanfaatan aset universitas;
- memperluas jejaring kerja sama bisnis;
- mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui aktivitas kewirausahaan;
- menciptakan ekosistem bisnis kampus yang inovatif dan berkelanjutan.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Pusat Bisnis memiliki fungsi sebagai berikut:
- menyusun kebijakan pengembangan bisnis universitas;
- mengelola unit usaha dan layanan komersial kampus;
- mengembangkan investasi dan kemitraan bisnis;
- mengelola penyewaan aset dan fasilitas universitas;
- melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan kinerja bisnis;
- memberikan konsultasi dan pendampingan pengembangan usaha.